KUPANG, HN – Gubernur Nusa Tenggara Timur Emanuel Melkiades Laka Lena resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan atas Perda Provinsi NTT Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna ke-61 DPRD NTT, Selasa 9 Desember 2025.
Rapat yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD itu dipimpin Ketua DPRD NTT Emilia Nomleni dan dihadiri Wakil Ketua serta Anggota DPRD NTT, Plh Sekda NTT Flori Rita Wuisan, jajaran Asisten dan Staf Ahli Gubernur, serta pimpinan perangkat daerah lingkup Pemprov NTT.
Rapat Paripurna memuat dua agenda utama, yakni penjelasan gubernur terkait Ranperda Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 dan penjelasan pimpinan DPRD mengenai pengajuan tiga Ranperda baru.
Menurut Melki, pengajuan Ranperda ini merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi Kementerian Keuangan RI terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024.
“Evaluasi itu menegaskan perlu penyesuaian sejumlah substansi Perda agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebijakan fiskal nasional,” ujar Melki Laka Lena.
Dia menyebut, Perda itu telah dikirimkan ke pemerintah pusat melalui surat Sekda NTT tertanggal 30 April 2024. Dari evaluasi Kemenkeu, ditemukan beberapa substansi yang harus diperbaiki agar sesuai aturan.
Melki menegaskan, pajak dan retribusi daerah merupakan komponen penting untuk memperkuat pendapatan daerah, mendukung pembiayaan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan publik.
“Saya harap pembahasan Ranperda ini berjalan lancar dan sesuai mekanisme, sehingga menghasilkan regulasi yang kuat secara hukum serta memberi dampak positif bagi pendapatan dan pembangunan di Provinsi NTT,” jelasnya.
DPRD NTT Ajukan Tiga Ranperda
Pada agenda berikutnya, DPRD NTT melalui Wakil Ketua Kristin Samiyati Pati mengajukan tiga Ranperda baru, yaitu:
1. Ranperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal Bukan Penerima Upah.
2. Ranperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
3. Ranperda Pemajuan Kearifan Lokal dalam Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut.
Ketiga Ranperda itu diajukan untuk memperkuat perlindungan sosial, mendorong kontribusi dunia usaha, serta mengembangkan pengelolaan potensi pesisir berbasis kearifan lokal.***

