KUPANG, HN – Kepolisian Resor Belu berhasil menangkap dua pelaku yang mencuri uang Rp100 juta milik seorang suster atau biarawati di Kabupaten Belu, Provinsi NTT, Kamis 28 Maret 2024 lalu.
Kapolres Belu, AKBP Richo Nataldo Devallas Simanjuntak, S.I.K mengatakan, aksi itu dilakukan oleh pelaku OSE dan S di Jalan Timor Raya, depan RM Pondok Selero, Kabupaten Belu.
Menurut dia, kedua pelaku ditangkap di Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Kamis, 4 April 2024 lalu.
Kronologi awal kejadian ketika korban sedang mengambil uang Rp250 juta di salah satu bank yang ada di Kota Atambua.
Setelah mengambil uang, korban kemudian bersama dengan sopirnya menuju ke bank lain, dan menyetor uang sebesar Rp150 juta.
“Jadi kedua pelaku, OSE dan S ini membuntuti korban dan berhasil mencuri uang sisa Rp100 juta yang disimpan di dalam mobil korban,” ujar Simanjuntak.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa CCTV di sekitar TKP, dan menemukan aksi mencurigakan dari kedua pelaku.
“Pelaku ini sempat melawan saat ditangkap, namun berhasil dilumpuhkan oleh anggota kepolisian,” ungkapnya.
Dia menambahkan, pelaku OSE merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan. Dia pernah beraksi di Pulau Sumba dan Timor.
“Diharapkan penangkapan ini memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, terutama di wilayah perbatasan,” pungkasnya.***

