KUPANG, HN – Seorang pria berinisial HS diamankan Satreskrim Polres Belu, karena nekat maling Handphone di depan toko Moga Jaya, Pasar Baru Atambua pada bulan Juni 2023 lalu.
Pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor: LPĀ / B / 171 / VI / 2023 / SPKT / Polres Belu / Polda NTT, tentang dugaan tindak pidana pencurian HP.
Kapolres Belu AKBP Richo Nataldo Devallas Simanjuntak, S.I.K, melalui Kasat Reskrim, Iptu Djafar Awad Alkatiri, S.H, mengatakan peristiwa itu terjadi di Pasar Baru Atambua, Kamis 22 Juni 2023 lalu.
Menurutnya, kejadian itu ketika pelaku HS sedang berbelanja di dalam toko Moga Jaya Pasar Atambua. Setelah itu HS keluar dan menuju sepeda motor miliknya yang diparkirkan di pinggir jalan raya depan toko.
“Usai berbelanja, pelaku mendekati sepeda motor korban, dan langsung mengambil HP dengan cara memasukkan tangan kirinya ke laci depan motor, kemudian langsung meninggalkan lokasi,” ujar Djafar Awad. Rabu 5 Juli 2023.
Atas kejadian itu, korban langsung melaporkan ke pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan pelaku pada Sabtu 1 Juli 2023 lalu.
Selain pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit HP merk Oppo F11 warna biru muda milik korban, satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih dengan nomor polisi DH 5145 EM milik pelaku.
“Barang bukti lainnya yang kita sita yakni satu lembar baju kaos oblong warna biru muda dan satu lembar celana pendek berbahan kain warna abu-abu milik pelaku serta satu buah helm merk NHK warna hitam milik pelaku,” jelasnya.
Dia menambahkan, dari kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp2.7 juta rupiah.
“Pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 Tahun atau denda paling banyak Rp 900 rupiah,” pungkasnya.***

