Hukrim  

Barang Elektronik Digasak Maling, Polisi Amankan Pelaku, Korban Rugi Rp15 Juta

KUPANG, HN – Seorang pria berinisial NP (40) warga Takari, Kabupaten Kupang ditangkap Tim Jatanras Polresta Kupang Kupang Kota, Jumat 23 Juni 2023.

Pelaku NP mencuri barang elektronik milik korban atas nama Melkianus, dengan cara membobol rumah korban, pada Selasa 6 Juni 2023 lalu.

BACA JUGA:  Kasus Korupsi MBR, Kejati NTT Kembalikan Uang Negara Sebesar Rp893.5 Juta

Perisitiwa itu terjadi saat korban Melkianus sedang tidur di kamar bersama istrinya. Tiba-tiba istri korban terbangun dan meneriak pencuri.

Namun saat itu pelaku langsung kabur dengan menggandol sejumlah barang elektronik milik korban, berupa hp samsung core A01.

BACA JUGA:  Guru Honorer Harusnya Diangkat Jadi ASN Tanpa Seleksi CPNS

Selain itu hp samsung Galaxi J4, redmi A1 dan laptop merek Dell type A03. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp15 juta.

Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor: LP / B / VI / 2023 / SPKT Polresta Kupang Kota, yang dilaporkan oleh korban Melkianus.

BACA JUGA:  Jaksa Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Terminal Kembur di Manggarai Timur

Untuk diketahui, saat ini pelaku NP sementara diamankan di Polresta Kupang Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.***

error: Content is protected !!