KUPANG, HN – Kepolisian Daerah (Polda) NTT, melalui Polres TTS berhasil meringkus tiga orang terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Rabu 7 Juni 2023.
Terduga pelaku yang berinisial HS dan RN ini masing-masing diringkus aparat kepolisian di dua lokasi yang berbeda, yakni HS di Jl. Advokat, Kelurahan Naikoten 1, Kota Kupang, dan RN ditangkap di Kabupaten Malaka.
Berlanjut hari berikutnya, giliran Polres Malaka meringkus pria berinisial AK di Keda, Desa Laekeun, Kecamatan Kobaloma, Kabupaten Malaka, Kamis 8 Juni 2023.
HS dan RN beroperasi Desa Boking, Kecamatan Boking, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) sebagai perekrut calon PMI, yang dilakukan secara ilegal atau non prosedural.
Sedangkan AK, beroperasi di wilayah Kabupaten Malaka, dan sudah merekrut 21 orang PMI secara ilegal, yang terdiri dari 4 laki-laki dan 17 orang perempuan.
Saat diinterogasi, AK mengakui bahwa sudah lebih dari 8 bulan, terhitung sejak September 2021 hingga Juni 2022 bekerja sebagai perekrut calon PMI Ilegal di Malaka.
Kapolda NTT, Irjen Pol Drs. Johni Asadoma melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy membenarkan informasi penangkapan terduga pelaku oleh aparat kepolisian.
Menurutnya, dalam proses penangkapan, Polres Malaka dan Polres TTS bekerjasama dengan Polres Kupang Kota untuk mengamankan terduga pelaku.
“Para pelaku sudah diamankan di lokasi berbeda. Polres Malaka dan Polres TTS bekerja sama Polres Kupang Kota untuk menangkap pelaku, dan mereka sendiri mengakui perbuatannya,” ujar Ariasandy, Kamis 8 Juni 2023.
Ketiga pelaku ditangkap karena melanggar Pasal 2 ayat (2) dan/atau Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dan/atau pasal 81 jo Pasal 69 Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI jo pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHP.***

