Hukrim  

Fransisco Bessi Ajukan Banding ke DPP KAI usai Gugatan Izhak Rihi Ditolak

KUPANG, HN – Kuasa hukum Izhak Eduard Rihi, Fransisco Bernando Bessi akan mengajukan banding ke Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (DPP KAI) di Jakarta setelah gugatan yang diajukan ditolak majelis etik.

Menurut Fransisco Bessi, pihaknya akan melakukan banding setelah pihaknya menerima salinan resmi putusan.

Dia menegaskan, pihaknya menghormati putusan yang telah dijatuhkan majelis etik. Namun, ada sejumlah bukti yang menurutnya tidak dipertimbangkan dalam proses pemeriksaan perkara.

BACA JUGA:  Sisco Bessi Dinyatakan Lulus Sebagai Wasit Nasional Cabor Taekwondo

“Kami sebagai pengadu dan kuasa hukum menghormati putusan itu. Setelah menerima salinan putusan resmi, kami menyatakan banding ke DPP KAI di Jakarta,” ujar Fransisco Bessi.

Menurut dia, salah satu dasar pengajuan banding adalah tidak dipertimbangkannya keterangan saksi Paul Adrian Amalo, terutama terkait percakapan melalui aplikasi pesan antara saksi dan pihak teradu.

BACA JUGA:  Terkuak! Voice Note “Rahasia” Marthen Konay Terbongkar, Paul Bethan Minta Hakim Bersikap Adil

Padahal, kata dia, bukti-bukti komunikasi antara pengadu dan teradu yang disebut telah melalui proses autentikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia mengatakan bukti itu juga diperkuat oleh keterangan saksi ahli, tetapi dinilai belum menjadi pertimbangan dalam putusan.

BACA JUGA:  Fransisco Bessi Ajak Pengurus Bersatu Usai Musprov, Fokus Kejar Prestasi PON 2028

“Bukti kami tidak dipertimbangkan, terutama keterangan saksi Paul Adrian Amalo mengenai percakapan dengan teradu. Bukti-bukti pengadu dan teradu yang sudah diautentikasi secara resmi, serta diperkuat saksi ahli, juga tidak dipertimbangkan,” jelasnya.

Atas dasar itu, Fransisco memastikan pihaknya akan membawa keberatan itu ke tingkat organisasi yang lebih tinggi melalui mekanisme banding di DPP KAI.***