KUPANG, HN – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang menolak seluruh gugatan mantan anggota Polri berpangkat Bripda, FAEW, terkait keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri.
Putusan perkara Nomor 19/G/2026/PTUN.Kpg itu dibacakan melalui sistem E-court, Senin 28 September 2026 sekitar pukul 13.00 Wita.
FAEW menggugat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor KEP/457/IX/2025 tertanggal 19 September 2025 tentang PTDH atas nama Bripda Fabrian Ariel Efrem Willa.
Dalam perkara itu, FAEW didampingi kuasa hukum Melkzon Beri, S.H., M.Si., Cs.
Majelis Hakim PTUN Kupang yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut dipimpin Prasetyo Nogroho, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua.
Ia didampingi Yoshelsa Wardhana, S.H. dan Komang Alit Antara, S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota. Sementara Hofniel P. Lopsau, S.H., M.H. bertindak sebagai Panitera Pengganti.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Selain itu, Penggugat juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp356.000.
Dengan putusan tersebut, keputusan administratif yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini tetap menjadi bagian dari perkara yang telah diputus PTUN Kupang.
Dalam perkara tersebut, Kapolda NTT bertindak sebagai Tergugat. Polda NTT menghadapi gugatan melalui Tim Kuasa Hukum Khusus dari Bidkum Polda NTT.
Tim tersebut diketuai Kombes Pol Dr. (C). Pambudi, S.I.K., M.H., bersama delapan personel lainnya. Mereka yakni Kompol I Gede Sucitra, S.H., M.H., Iptu Rudy Chandra Toumahuw, S.H., Aiptu Roland Nifrik Leka, S.H., Aipda Ni Luh Yulinda Dewi, S.H., Brigpol Theresia Marisca Ujiapi, S.H., Briptu Folleransen A. Udju, S.H., Bripda Redemtus Mety, S.H., dan Bripda Maria Trisna Indra Nuga, S.H.
Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., mengapresiasi majelis hakim PTUN Kupang dan tim kuasa hukum Bidkum Polda NTT.
Polda NTT, kata dia, menghormati putusan yang telah dikeluarkan majelis hakim. “Kami menghormati sepenuhnya putusan yang telah dikeluarkan oleh majelis hakim PTUN Kupang. Putusan ini membuktikan bahwa langkah administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat yang diambil oleh institusi Polda NTT terhadap yang bersangkutan telah sesuai dengan prosedur hukum, peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta komitmen penegakan disiplin dan kode etik internal Polri,” ujar Henry.
Menurut Henry, proses persidangan telah dikawal oleh tim kuasa hukum Polda NTT secara profesional hingga putusan dibacakan.
Henry menegaskan penegakan disiplin dan kode etik internal merupakan bagian penting dalam menjaga integritas institusi.
Putusan PTUN Kupang ini sekaligus mengakhiri pemeriksaan di tingkat pertama terhadap gugatan FAEW atas keputusan PTDH yang diterbitkan Kapolda NTT pada September 2025.***

