KUPANG, HN – Sidang praperadilan kasus dugaan kredit macet Bank NTT yang menyeret Komisaris Utama Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Christa Jaya, Christofel Liyanto, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang, Kamis 19 Februari 2026.
Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra itu diwarnai Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik Jaksa yang dinilai membingungkan oleh pihak pemohon maupun majelis hakim.
Sidang itu jaksa menghadirkan Dr. Simplexius Asa sebagai saksi ahli, dan mantan Kasi Pidsus Kejari Kota Kupang, Yeremias Penna sebagai saksi fakta yang dihadirkan jaksa atau pihak termohon.
Kuasa hukum Christofel, Adhitya Nasution, menilai keterangan saksi ahli tidak memberikan jawaban yang tegas atas sejumlah pertanyaan yang diajukan dalam persidangan.
Adhitya mengatakan, pihaknya tetap menghormati pendapat ahli yang dihadirkan jaksa. Namun, ia menilai banyak pertanyaan yang tidak dijawab secara lugas oleh saksi ahli.
“Pendapat ahli itu bersifat pribadi dan mutlak, karena seorang ahli bebas berpendapat. Tetapi dari seluruh pertanyaan kami, tidak semuanya dijawab secara tegas,” ujar Adhitya.
Namun, kata dia, hanya pertanyaan terakhir yang dijawab, karena memang ahli membahas peraturan internal yang dikeluarkan oleh setiap lembaga dalam penanganan tindak pidana.
“Tetapi kita tetap berpedoman bahwa UU lebih tinggi satu tingkat ketimbang peraturan internal yang diterbitkan oleh suatu lembaga. Artinya, peraturan lembaga yang diterbitkan itu tidak boleh bertentangan dengan UU yang sudah ada,” tegasnya.
Selain itu, kata Adhitya, keterangan Yeremias Penna selaku saksi fakta menyebut adanya sprindik umum dan sprindik khusus yang diterbitkan berulang kali oleh penyidik. Namun, menurut Adhitya, sprindik tersebut sulit dibedakan.
“Baik kami maupun majelis hakim tidak bisa membedakan, karena tidak ada perbedaan, baik dari sisi nomor surat maupun bentuk penulisan,” jelas Adhitya.
Adhitya juga mengungkap keterangan saksi fakta terkait awal keterlibatan kliennya dengan Rafi alias Rachmat. Ia menegaskan, hubungan antara Christofel dan Rachmat merupakan hubungan utang-piutang yang terjadi sebelum kasus kredit bermasalah di Bank NTT.
“Klien kami memberikan pinjaman kepada Rachmat itu jauh sebelum terjadinya tindak pidana. Artinya, hubungan tersebut adalah hubungan keperdataan. Itu yang patut digarisbawahi sehingga kalau kita mengacu pada proses praperadilan ini, tentu hubungan keperdataan ini tidak bisa diabaikan,” tegasnya.
Dia menegaskan, dugaan kredit fiktif yang dilakukan Rachmat justru terjadi setelah adanya utang yang dilakukan terhadap klien mereka Christofel Liyanto.
“Semua tipu daya yang dilakukan Rachmat itu untuk menutupi hutangnya kepada klien kami. Tidak ada persekongkolan antara klien kami, Rachmat, dan Bank NTT,” ungkap Adhitya.
“Jadi tidak ada persekongkolan disitu karena hutang yang timbul Rachmat terhadap klien kami ini jauh sebelum Rachmat melakukan kredit fiktif di Bank NTT,” pungkasnya.***

