Hukrim  

Umbu Rudi Usul Evaluasi IUP Usai Prabowo-Bahlil Cabut Izin Tambang di Raja Ampat

Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Golkar, Dr. Umbu Rudi Kabunang (Foto: Ist)

JAKARTA, HN – Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Golkar, Dr. Umbu Rudi Kabunang mendukung kebijakan Presiden Prabowo dan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia mencabut izin tambang bermasalah di Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.

Umbu Rudi mengusulkan agar kebijakan itu harus diikuti dengan revisi terhadap mekanisme evaluasi Izin Usaha Pertambangan atau IUP perusahaan.

Menurut Umbu Rudi Kabunang, tidak boleh ada kompromi terhadap pelanggaran lingkungan, apalagi di kawasan seikonik Raja Ampat.

“Saya dukung penuh langkah dari pak Presiden Prabowo dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mencabut empat izin tambang di Raja Ampat,” ujar Rudi Kabunang, Rabu 11 Juni 2025.

Umbu Rudi selalu kritis dan konsisten mengawal isu-isu sumber daya alam, serta selalu bicara lantang soal tambang dan dampaknya terhadap hidup masyarakat adat maupun warisan ekologis Indonesia.

BACA JUGA:  DPO Kasus Jambret Ditangkap di Rumah Mertua Usai Pesta Pernikahan

“Jadi Raja Ampat adalah simbol. Kalau di sana dilanggar, bagaimana daerah lain?,” tegas Umbu Rudi Kabunang.

Empat izin tambang resmi dicabut Menteri Bahlil pada Selasa 10 Juni 2025. Keputusan itu diambil usai inspeksi langsung ke lokasi bersama kepala daerah. Ada indikasi pelanggaran terhadap regulasi lingkungan dan ketidaksesuaian izin dengan kondisi lapangan.

Dia menyebut, pencabutan empat izin tambang itu bukan akhir dari persoalan yang terjadi di Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.

“Harus dipastikan setelah dicabut, tidak ada celah untuk main belakang atau munculnya izin baru dengan nama berbeda. Ini soal tata kelola, bukan sekadar pencabutan,” jelasnya.

Sebagai komisi XIII yang membidangi Hukum, HAM dan Imigrasi dan duduk di Badan Legislasi, ia menjadi salah satu pengusul revisi mekanisme evaluasi IUP yang lebih transparan dan melibatkan partisipasi publik.

BACA JUGA:  Prabowo Hanya Dukung Melki-Johni, Fernando Soares: Yang Lain Asal Klaim

Dalam konteks Raja Ampat, Umbu Rudi melihat keputusan Bahlil bukan hanya soal penertiban administrasi, tapi juga pernyataan politik bahwa negara tidak akan berpihak pada pemodal semata.

“Kita ini negara hukum, bukan pasar bebas investasi. Tindakan cepat dari Menteri Bahlil sebagai benchmark tolok ukur baru dalam kepemimpinan sektor energi dan sumber daya,” terangnya.

Ia juga membantah kekhawatiran pencabutan izin itu akan mengganggu pariwisata. Justru sebaliknya, kata Umbu Rudi, penertiban ini akan memperkuat posisi Raja Ampat sebagai destinasi ekowisata global.

“Saya perlu tegaskan, tambang itu letaknya jauh dari titik-titik wisata utama. Tidak ada yang terganggu. Jadi publik jangan terkecoh dengan isu-isu yang sengaja diembuskan untuk melemahkan keputusan pemerintah,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Berkas Perkara Ira Ua Dilimpahkan ke Kejati NTT

Umbu Rudi memuji keberanian Bahlil Lahadalia yang turun langsung ke lokasi untuk mendengar dan mengambil keputusan tegas, meski izin tambang itu bukan dikeluarkan di era kepemimpinanya sebagai Menteri SDM.

“Saya harap semangat ini menular ke kementerian lain. Responsif, turun lapangan, dan tak kompromi terhadap pelanggaran,” kata Umbu Rudi.

Bagi Umbu Rudi Kabunang, pencabutan izin tambang di Raja Ampat bukan akhir, tapi awal pembenahan tata kelola minerba di Indonesia.

“Perlu penguatan pengawasan, pembenahan data perizinan, hingga penegakan hukum terhadap pelanggaran yang sudah terjadi,” ungkapnya.

“Kalau kita mau membangun Indonesia dari pinggiran, maka dengarkan suara mereka yang menjaga batas-batas terakhir alam kita,” tandasnya.***

error: Content is protected !!